
SOFIFI, RedMOL.id – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku Utara, Nazlatan Ukhra Kasuba, kembali melontarkan pernyataan tegas terkait perlindungan tanah adat di Maluku Utara. Melalui unggahan di beranda Facebook pribadinya, Nazlatan menegaskan bahwa perlindungan tanah adat harus menjadi prioritas dan tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan apa pun. Jumat 17/07.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap berbagai persoalan agraria dan hak masyarakat adat di Maluku Utara.
Dalam unggahannya, Nazlatan menulis bahwa perlindungan tanah adat masyarakat Maluku Utara adalah prioritas. Baginya, tanah adat bukan hanya persoalan kepemilikan lahan, tetapi menyangkut sejarah, identitas, budaya, dan hak hidup masyarakat yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Tak hanya itu, Nazlatan juga menegaskan dirinya tidak akan memilih diam hanya karena pembahasan mengenai hak-hak masyarakat adat dianggap sensitif oleh sebagian pihak.
"Meskipun tidak semua mau menyuarakan ini, atau nyaman dalam pembahasan ini, tapi suara saya adalah suara masyarakat Maluku Utara," tulis Nazlatan dalam unggahannya.
Pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen seorang wakil rakyat untuk tetap berada di garis depan dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat, sekalipun harus berhadapan dengan berbagai kepentingan.
Sebagai Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku Utara, Nazlatan menegaskan bahwa jabatan yang diembannya bukan sekadar simbol kekuasaan, melainkan amanah untuk memastikan setiap kebijakan pemerintah tetap berpihak kepada rakyat.
Ia menilai pembangunan dan investasi memang penting, namun tidak boleh mengorbankan hak-hak masyarakat adat. Pemerintah harus memberikan kepastian hukum terhadap tanah ulayat, mempercepat pengakuan wilayah adat, serta menyelesaikan berbagai konflik agraria secara adil dan transparan.
Nazlatan juga mengingatkan bahwa konstitusi telah mengamanatkan negara untuk menghormati dan melindungi keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Oleh karena itu, seluruh pemangku kepentingan harus menjadikan perlindungan tanah adat sebagai komitmen nyata, bukan sekadar slogan politik.
Menurutnya, suara masyarakat tidak boleh dibungkam oleh kepentingan apa pun. DPRD memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi penyambung aspirasi rakyat dan mengawal setiap kebijakan agar tidak merugikan masyarakat.
"Selama hak-hak masyarakat masih membutuhkan pembelaan, saya akan tetap bersuara. Tanah adat bukan untuk diambil, dipinggirkan, atau diabaikan, tetapi wajib dilindungi demi keadilan dan masa depan Maluku Utara," tegas Nazlatan.
Pernyataan yang dikutip dari beranda Facebook Nazlatan Ukhra Kasuba tersebut mendapat perhatian publik dan dinilai sebagai penegasan sikap politiknya dalam mengawal kepentingan masyarakat adat di Maluku Utara.
Redaksi: Iswan
