MK: IUP untuk Kampus dan Ormas Keagamaan Wajib Lewat Seleksi, Bukan Penunjukan Langsung!

Admin RedMOL
0
Jakarta,RedMOL.id– Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada perguruan tinggi, koperasi, usaha kecil dan menengah, maupun organisasi masyarakat keagamaan tidak dapat dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung. Seluruh proses pemberian izin wajib mengedepankan penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel.

Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno MK pada Kamis (16/7). Perkara ini diajukan oleh sejumlah warga negara bersama dua mahasiswa yang menguji ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Dalam amar putusannya, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyatakan permohonan para pemohon dikabulkan untuk sebagian.

Perkara tersebut berfokus pada pengujian Pasal 51, Pasal 60, dan Pasal 75 UU Minerba, khususnya terkait mekanisme pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) melalui jalur prioritas. Para pemohon menilai frasa "dengan cara pemberian prioritas" berpotensi menimbulkan multitafsir dan membuka ruang praktik penunjukan langsung.

MK kemudian memberikan penafsiran konstitusional bahwa mekanisme prioritas tetap dapat diterapkan, namun harus didasarkan pada parameter yang jelas melalui proses seleksi yang objektif, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, pemberian prioritas tidak boleh dimaknai sebagai pemberian izin secara otomatis tanpa proses penilaian.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai belum terdapat ukuran yang tegas mengenai pihak-pihak yang berhak memperoleh prioritas pengelolaan WIUP. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengurangi kepastian hukum sekaligus bertentangan dengan semangat pemerataan kesempatan dalam pengelolaan sumber daya alam.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa jalur prioritas tetap memerlukan proses seleksi agar tercipta keadilan bagi seluruh pemohon. Menurutnya, setiap badan usaha memiliki kemampuan dan kapasitas yang berbeda sehingga diperlukan mekanisme penilaian yang adil sebelum hak prioritas diberikan.

MK juga menegaskan bahwa kebijakan afirmatif yang ditujukan untuk memperkuat peran koperasi, UMKM, perguruan tinggi, maupun organisasi masyarakat keagamaan tetap dapat dijalankan pemerintah. Namun, pelaksanaannya harus berlandaskan prinsip transparansi, objektivitas, serta akuntabilitas agar tidak menimbulkan perlakuan istimewa yang bertentangan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum..(Red/Arjun) 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke RedMOL ID, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!