Jakarta,RedMOL.id– Komisi Kejaksaan (Komjak) RI menegaskan akan melakukan pengawasan secara intensif terhadap proses penuntutan dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan penanganan perkara berlangsung secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Komjak menilai pengawasan menjadi penting mengingat tersangka merupakan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung.
Komisioner Komjak RI, Rita Serena Kolibonso, menyampaikan bahwa kewenangan penuntutan tetap berada di tangan jaksa penuntut umum setelah berkas perkara dilimpahkan. Meski demikian, Komjak akan menjalankan fungsi pengawasannya agar proses penuntutan berjalan objektif dan bebas dari intervensi.
Menurut Rita, tidak boleh ada perlakuan khusus terhadap siapa pun yang berhadapan dengan hukum, termasuk mantan pejabat penegak hukum. Prinsip persamaan di hadapan hukum harus menjadi landasan utama dalam setiap proses peradilan.
Ia menambahkan, pengawasan yang dilakukan Komjak merupakan bagian dari upaya menjaga integritas institusi kejaksaan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Komjak berharap seluruh tahapan penanganan perkara dapat dilaksanakan secara akuntabel, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat hingga proses persidangan selesai.
(Red/Arjun)
