JAKARTA, RedMOL.id — Proses penetapan Roy Suryo sebagai tersangka dinilai telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Hal itu disampaikan ahli hukum pidana Universitas Riau, Erdianto Effendi, saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Dalam persidangan, Erdianto menjelaskan bahwa pokok perkara yang sedang diuji melalui mekanisme praperadilan bukan menyangkut benar atau tidaknya dugaan tindak pidana, melainkan apakah penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Menurutnya, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada sedikitnya dua alat bukti yang sah. Ketentuan tersebut menjadi ukuran utama dalam menilai keabsahan tindakan penyidik.
Erdianto menyebut, dari informasi yang dipaparkan penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara tersebut, syarat pembuktian awal telah terpenuhi. Bahkan, menurutnya, jumlah alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik melebihi batas minimal yang dipersyaratkan oleh KUHAP.
"Dalam penetapan tersangka, yang menjadi syarat utamanya adalah adanya minimal dua alat bukti yang sah," ujar Erdianto di hadapan majelis hakim.
Keterangan ahli tersebut menjadi bagian dari agenda pembuktian dalam sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo untuk menguji legalitas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Sidang praperadilan masih akan berlanjut dengan mendengarkan keterangan dari para pihak sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan atas permohonan tersebut.
(Redaksi)
