SURABAYA,REDMOL.ID— Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada seorang terapis spa bernama Nur Hasanah setelah dinyatakan terbukti menggelapkan uang milik kliennya, Tonny Soegiono, dengan nilai mencapai Rp1,28 miliar.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Purnomo Hadiyarto dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sari 2 PN Surabaya, Rabu (15/7). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian terhadap dana yang tersimpan di rekening korban.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Nur Hasanah Prasetya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian, serta menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan," ujar Purnomo saat membacakan putusan.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai dakwaan tunggal yang diajukan jaksa penuntut umum.
Usai pembacaan putusan, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya belum menentukan sikap dan menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Sikap serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo.
Menanggapi hal tersebut, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada kedua belah pihak untuk menyatakan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
"Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak ada pengajuan banding, maka putusan ini dinyatakan telah diterima," kata Purnomo.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
Redaksi:A
