Puluhan Mahasiswa Soroti Dugaan Pemotongan Dana KIP dan Denda Registrasi di ISDIK Kie Raha Maluku Utara, Desak Evaluasi Kebijakan Kampus!

Admin RedMOL
0
TERNATE,REDMOL.ID—Keluhan mahasiswa terhadap dugaan pemotongan dana beasiswa Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di ISDIK Kie Raha Maluku Utara kembali mencuat. Sejumlah mahasiswa mengaku praktik tersebut bukan hanya dialami oleh satu angkatan, tetapi telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun awak media sebanyak 28 mahasiswa penerima KIP angkatan 2022 mengaku mengalami pemotongan dana beasiswa setelah pencairan. Mereka mempertanyakan dasar kebijakan tersebut karena tidak pernah memperoleh penjelasan resmi maupun rincian penggunaan dana yang dipotong.

Tak hanya angkatan 2022, mahasiswa angkatan 2021 juga menyampaikan pengakuan serupa. Salah seorang mahasiswa, yang enggan di sebut namanya, mengatakan bahwa pemotongan dana beasiswa sudah terjadi ketika dirinya menerima pencairan dana KIP. Menurutnya, besaran potongan bervariasi, mulai dari Rp700.000 hingga Rp1.000.000, bahkan ada yang mengaku dipotong lebih besar.

"Kami angkatan 2021 juga kena potongan waktu dana cair. Kampus yang potong, katanya untuk keperluan tertentu, tapi tidak pernah dijelaskan secara rinci kepada kami," ujar Salasatu Mahasiswa melalui pesan WhatsApp.

Menurut para mahasiswa, praktik tersebut menimbulkan tanda tanya karena dana KIP Kuliah merupakan bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk menunjang biaya pendidikan dan kebutuhan selama menjalani perkuliahan.

Selain dugaan pemotongan dana beasiswa, mahasiswa juga mengeluhkan kebijakan kampus yang memberlakukan denda administrasi bagi mahasiswa yang terlambat melakukan registrasi. Berdasarkan pengakuan mereka, keterlambatan registrasi dikenakan denda sebesar Rp50.000.

Mahasiswa menilai kebijakan tersebut semakin menambah beban ekonomi, terutama bagi penerima beasiswa yang berasal dari keluarga dengan keterbatasan finansial. Mereka berharap kampus lebih mengedepankan pembinaan dan pelayanan akademik daripada menerapkan sanksi yang dianggap memberatkan.

"Kami disuruh membayar Rp50 ribu jika terlambat registrasi. Menurut kami, kebijakan itu terasa aneh dan memberatkan. Kami hanya ingin kampus tidak menjadi lembaga yang menakutkan bagi mahasiswa karena aturan-aturan seperti ini,"Tambahnya.

Para mahasiswa berharap pihak pimpinan ISDIK Kie Raha Maluku Utara memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dugaan pemotongan dana KIP maupun dasar penerapan denda registrasi. Mereka juga meminta adanya evaluasi terhadap kebijakan-kebijakan yang dinilai tidak berpihak kepada mahasiswa.

Hingga berita ini ditulis, pihak ISDIK Kie Raha Maluku Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pemotongan dana KIP Kuliah dan kebijakan denda registrasi tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak kampus untuk dimuat pada pemberitaan berikutnya.


Redaksi:Arjun

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke RedMOL ID, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!