JAKARTA,REDMOL.ID– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) saat menggeledah kediaman Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Bobby Adhityo Rizaldi, di Jakarta, Selasa (14/7).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti dalam proses penyidikan perkara dugaan suap terkait audit BPK di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.
"Dalam penggeledahan ini penyidik mengamankan beberapa Barang Bukti Elektronik (BBE)," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7).
Menurut Budi, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi kebutuhan pembuktian dalam penanganan perkara yang tengah diusut KPK. Barang bukti yang diamankan nantinya akan dianalisis lebih lanjut guna mendukung proses penyidikan.
Hingga saat ini, KPK belum membeberkan secara rinci jenis barang bukti elektronik yang disita maupun hasil sementara dari penggeledahan tersebut. Namun, lembaga antirasuah menegaskan bahwa seluruh rangkaian penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan KPK terkait dugaan suap dalam proses audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim, yang hingga kini masih terus dikembangkan oleh penyidik.
Redaksi:Ar
