JAKARTA,RedMOL.id– Kuasa hukum tersangka Don Ritto, Handika Honggowongso, menyatakan bahwa uang yang disita penyidik Polri dalam penggeledahan beberapa waktu lalu merupakan dana yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan pelabuhan.
Menurut Handika, dana tersebut merupakan bagian dari kerja sama bisnis antara kliennya dengan seorang pengusaha. Namun, ia enggan mengungkap identitas pihak yang dimaksud dan meminta hal itu dikonfirmasi kepada penyidik apabila diperlukan.
"Itu kerja sama bangun pelabuhan. Itu kerja sama untuk bangun pelabuhan, dana itu. Dengan pengusaha. Aku enggak berani nyebut. Kalau teman-teman Kortas sama Polda berani nyebut ya monggo, silakan mereka ditanya," ujar Handika kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
Handika menegaskan bahwa dana yang disita tidak memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri yang saat ini tengah ditangani aparat penegak hukum.
Selain itu, ia juga membantah tuduhan yang menyebut kliennya terlibat dalam pengadaan batu bara untuk PT PLN. Menurutnya, dugaan tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai dengan aktivitas usaha yang dijalankan Don Ritto.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas proses penyidikan yang masih berlangsung. Hingga berita ini diturunkan, pihak penyidik Polri belum memberikan keterangan resmi terkait klaim kuasa hukum mengenai asal-usul dan peruntukan dana yang telah disita tersebut.
Perkembangan kasus ini masih terus bergulir, sementara penyidik terus mendalami dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Don Ritto beserta barang bukti yang telah diamankan.
Redaksi:Arjun
