Temuan BPK Rp4 Miliar di Dispora Malut Jadi Sorotan, Kejati Diharapkan Lakukan Pendalaman Menyeluruh

Admin RedMOL
0
SOFIFI, RedMOL.id – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan anggaran Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2024 menjadi perhatian publik. Nilai temuan yang mencapai sekitar Rp4 miliar mendorong berbagai pihak berharap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara melakukan pendalaman secara menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam pengelolaan anggaran tersebut. Selasa 21/07.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, temuan tersebut mencakup belanja pengadaan barang dan jasa senilai lebih dari Rp3 miliar, serta belanja makan dan minum sekitar Rp1 miliar yang dinilai belum didukung dokumen pertanggungjawaban secara memadai sesuai ketentuan.

Meski telah dilakukan tindak lanjut atas sebagian temuan, sejumlah kalangan menilai langkah tersebut merupakan bagian dari penyelesaian administratif. Apabila dalam proses pendalaman ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, atau indikasi tindak pidana korupsi, maka proses penegakan hukum tetap dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu, Kejati Maluku Utara diharapkan menelusuri seluruh proses pengelolaan anggaran secara komprehensif, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Pendalaman juga diharapkan mencakup pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang memiliki peran dan kewenangan dalam pengelolaan anggaran pada periode tersebut, termasuk apabila diperlukan meminta keterangan dari mantan Kepala Dispora Maluku Utara, Saifuddin Juba, maupun pihak-pihak terkait lainnya.

Penanganan perkara secara profesional, objektif, dan transparan dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Langkah tersebut juga diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap komitmen aparat penegak hukum dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Publik kini menantikan tindak lanjut Kejati Maluku Utara terhadap temuan BPK tersebut. Proses yang dilakukan secara independen, berdasarkan alat bukti yang sah dan sesuai ketentuan hukum, akan menjadi bagian penting dalam memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Maluku Utara.





Redaksi: IMK

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke RedMOL ID, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!