BUKAN SEKADAR SOAL DASAR HUKUM. FORMAPAS MALUT: DPRD TERNATE HARUS JELASKAN URGENSI KENAIKAN TUNJANGAN, PERJADIN DAN POKIR DITENGAH EFISIENSI.

Admin RedMOL
0
FOTO:RISWAN SANUN KETUA UMUM PP FORMAPAS MALUKU UTARA,(PP FORMAPAS MALUT) 
TERNATE, REDMOL.ID--Penjelasan Tim Hukum DPRD Kota Ternate mengenai Pokok-Pokok Pikiran (Pokir), perjalanan dinas (Perjadin), serta tunjangan pimpinan dan anggota DPRD perlu dilihat secara lebih utuh.

Persoalan yang berkembang di tengah masyarakat bukan semata-mata apakah Pokir, perjalanan dinas dan hak keuangan DPRD memiliki dasar hukum atau tidak. Yang menjadi pertanyaan publik adalah bagaimana DPRD Kota Ternate menempatkan prioritas anggaran di tengah kebijakan efisiensi, tekanan fiskal daerah, serta kebutuhan masyarakat yang masih sangat besar.

Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP FORMAPAS MALUT) menilai penjelasan Tim Hukum DPRD Kota Ternate terkait Pokok-Pokok Pikiran (Pokir), perjalanan dinas dan tunjangan pimpinan serta anggota DPRD belum menjawab substansi keresahan masyarakat.

Ketua Umum PP FORMAPAS MALUT, Riswan Sanun menegaskan bahwa persoalan yang dipertanyakan publik bukan sekadar apakah tunjangan, perjalanan dinas dan Pokir memiliki dasar hukum.

Menurutnya, persoalan utamanya adalah prioritas penggunaan uang rakyat di tengah tekanan fiskal dan kebijakan efisiensi anggaran daerah.

“Jangan setiap kritik publik dijawab hanya dengan mengatakan bahwa semuanya memiliki dasar hukum. Kami memahami bahwa ada regulasi yang mengatur hak DPRD. Tetapi pertanyaan rakyat jauh lebih sederhana, di tengah efisiensi dan keterbatasan fiskal, apakah kenaikan tunjangan, perjalanan dinas dan berbagai kepentingan anggaran DPRD memang menjadi kebutuhan paling mendesak?” tegas Riswan.

Riswan mengatakan, legalitas tidak boleh dijadikan tameng untuk menutup ruang kritik masyarakat. Sesuatu dapat memiliki dasar hukum, tetapi tetap harus diuji dari sisi urgensi, proporsionalitas, transparansi, efisiensi dan manfaatnya bagi masyarakat.

“Kalau jawabannya hanya ‘ada dasar hukum’, maka semua persoalan anggaran selesai di atas kertas. Padahal rakyat tidak hidup dari pasal-pasal. Rakyat membutuhkan pelayanan secara langsung, bukan dengan modal dokumentasi reses yang tidak turun menyerap aspirasi langsug dari Rakyat” ujarnya.

Riswan menilai terdapat persoalan serius apabila semangat efisiensi digaungkan kepada pemerintah daerah dan masyarakat, tetapi pada saat yang sama muncul pembahasan mengenai peningkatan fasilitas dan tunjangan lembaga legislatif.

Pemkot Ternate sendiri menyampaikan bahwa efisiensi dilakukan dengan membatasi kegiatan seremonial, kajian, studi banding dan seminar, serta mengurangi belanja perjalanan dinas hingga 50 persen. Pemkot juga menyatakan belanja diarahkan kepada pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan dan infrastruktur.

“Kalau pemerintah daerah sedang bicara pengurangan TKD dan efisiensi, lalu masyarakat diminta memahami keterbatasan fiskal, maka DPRD juga harus menunjukkan keteladanan. Jangan sampai rakyat diminta berhemat, sementara fasilitas dan kepentingan anggaran DPRD justru terus diperluas,” kata Riswan.

Menurutnya, efisiensi tidak boleh menjadi slogan yang hanya dibebankan kepada OPD, ASN dan masyarakat. Efisiensi harus dimulai dari seluruh unsur pemerintahan, termasuk DPRD.

Karena itu, Riswan meminta DPRD menjelaskan secara terbuka bagaimana pembahasan tunjangan, perjalanan dinas dan Pokir ditempatkan dalam kerangka kebijakan Efisieni dan tekanan fiskal tersebut.

“Ini yang harus dijawab DPRD. Jangan mengalihkan persoalan kepada perdebatan soal rekaman atau siapa yang berkomentar di media sosial dan regulasi. Fokusnya adalah uang rakyat dan prioritas anggaran,” kata Riswan.

Jangan balikkan kritik menjadi soal tidak paham regulasi, Riswan juga menanggapi pernyataan bahwa pihak-pihak yang mengkritik rekaman rapat kemungkinan belum memahami regulasi.

Menurutnya, pernyataan semacam itu justru berpotensi menggeser substansi persoalan.

“Jangan menganggap kritik masyarakat muncul karena masyarakat tidak memahami aturan. Justru masyarakat sedang bertanya apakah aturan tersebut dijalankan dengan prinsip kepatutan, transparansi dan kepentingan publik,” katanya.

Pertanyaannya apakah DPRD sendiri sudah memahami dan menjalankan regulasi dengan baik.? Apakah agenda reses juga suda sesuai regulasi, jangan-jangan hanya bermodal dokumentasi tapi tidak turun di Masyarakat begitu juga dengan perjalanan dinas apakah sudah sesuai regulasi.?

FORMAPAS MALUT menilai ukuran keberpihakan kepada rakyat bukan terletak pada seberapa banyak regulasi yang dapat disebutkan, melainkan bagaimana anggaran benar-benar digunakan untuk menjawab persoalan masyarakat.

“Jangan rakyat disuruh efisien, OPD diminta menghemat, pembangunan diprioritaskan, sementara DPRD justru sibuk memikirkan kenaikan tunjangan, perjalanan dinas dan kepentingan Pokir,” kata Riswan.

Riswan berharap Anggota DPRD yang lantang E, erbicara di Rapat Internal tersebut agar memberikan penjelasan terkait keinginan mengusulkan atau melakukan lobi kepada Walikota agar menaikkan besaran Tunjangan dan Perjalana Dinas. Berikan penjelasan apakah Gaji dan Tunjangan yang diterima belum cukup sehingga harus ada penambahan, atau bagimana.

Ia menegaskan, rakyat membutuhkan wakil yang memperjuangkan kebutuhan rakyat, bukan sekadar memperjuangkan fasilitas lembaganya.


Redaksi:Arjun

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke RedMOL ID, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!