Aktivis Malut Anti Korupsi Amak Malut Desak APH Panggil dan periksa Mochtar Hasim selaku kepala dinas BP2RD kota Ternate.

Admin RedMOL
0
TERNATE,RedMOL.id– Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Maluku Utara (AMAK Malut) mendesak aparat penegak hukum (APH) segera memanggil dan memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate, Mochtar Hasim, terkait dugaan penarikan pajak dari aktivitas penambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau Galian C yang diduga tidak memiliki izin usaha pertambangan.

Koordinator Aksi AMAK Malut, Mukaram, menyatakan praktik penambangan Galian C di sejumlah titik di Kota Ternate diduga berlangsung tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun perizinan lain yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.

Mukaram mengutip pernyataan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, Muhammad Syafei, yang dimuat media PotretMalut.com pada Senin (22/9/2025). Dalam pemberitaan tersebut, Muhammad Syafei menyebut bahwa izin aktivitas Galian C yang memiliki dokumen lengkap di Kota Ternate hanya terdapat di Kelurahan Kalumata. Sementara itu, lokasi lain disebut hanya memperoleh izin pemerataan lahan, bukan izin untuk melakukan pengambilan material.

"Pengambilan material batuan telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Kegiatan tersebut wajib memiliki perizinan resmi berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)," ujar Mukaram.

Namun, menurutnya, kondisi yang ditemukan di lapangan justru menunjukkan dugaan praktik yang berbeda. Ia menyoroti adanya dugaan penarikan pajak oleh Pemerintah Kota Ternate terhadap aktivitas yang legalitas perizinannya dipersoalkan.

"Dugaan kami ada beberapa kemungkinan yang perlu didalami aparat penegak hukum. Pertama, Kepala BP2RD mengetahui adanya aktivitas Galian C yang bertentangan dengan aturan tetapi tetap membiarkannya selama membayar pajak. Kedua, perlu ditelusuri apakah penerimaan pajak tersebut benar-benar masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau justru terdapat dugaan penyimpangan. Ketiga, jika terbukti, kondisi ini dapat mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan," kata Mukaram.

Ia juga menyinggung ketentuan pidana yang menurutnya perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum dalam mengusut persoalan tersebut.

Mukaram menegaskan, AMAK Malut meminta Kejaksaan maupun aparat penegak hukum lainnya segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab agar persoalan tersebut memperoleh kepastian hukum.

Ia menambahkan, apabila tidak ada langkah konkret dari aparat penegak hukum dalam waktu dekat, AMAK Malut akan menggelar aksi unjuk rasa untuk mendesak Kejaksaan segera memanggil dan memeriksa Kepala BP2RD Kota Ternate. Selain itu, pihaknya juga akan mendesak Wali Kota Ternate agar mengevaluasi dan mencopot Mochtar Hasim dari jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Hingga berita ini ditulis, Kepala BP2RD Kota Ternate, Mochtar Hasim, belum memberikan keterangan maupun tanggapan atas pernyataan dan tudingan yang disampaikan AMAK Malut. 


Redaksi:Arjun

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke RedMOL ID, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!