
SOFIFI, RedMOL.id – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku Utara, Nazlatan Ukhra Kasuba, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara untuk segera melantik lima anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Maluku Utara periode 2026–2030 yang telah dinyatakan lolos seleksi.
Menurut Nazlatan, seluruh tahapan seleksi telah selesai dan hasilnya telah diumumkan. Karena itu, tidak ada lagi alasan bagi pemerintah untuk menunda pelantikan, mengingat Komisi Informasi merupakan lembaga independen yang memiliki peran strategis dalam menjamin keterbukaan informasi publik. Senin 27/07.
"Komisi I mendesak Pemprov Maluku Utara segera melantik anggota Komisi Informasi terpilih. Mereka sudah saatnya menjalankan tugas sesuai amanat undang-undang," tegas Nazlatan.
Politisi Partai Gerindra itu menilai, kehadiran Komisi Informasi menjadi semakin penting di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah dan pelayanan informasi publik.
Ia menjelaskan, Komisi Informasi memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa informasi antara masyarakat dan badan publik, sekaligus memastikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi dapat dipenuhi secara terbuka, cepat, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Karena itu, Nazlatan meminta Pemprov Maluku Utara tidak hanya mempercepat proses pelantikan, tetapi juga menyiapkan dukungan sarana dan prasarana yang memadai bagi Komisi Informasi. Menurutnya, ketersediaan ruang sidang dan fasilitas pendukung lainnya menjadi kebutuhan penting agar lembaga tersebut dapat menjalankan tugas secara efektif.
"Komisi Informasi harus memiliki ruang sidang dan fasilitas yang layak sehingga proses penyelesaian sengketa informasi dapat berlangsung secara profesional dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun badan publik," ujarnya.
Komisi I DPRD Maluku Utara, lanjut Nazlatan, akan terus mengawal proses pelantikan hingga terealisasi. Ia berharap Pemprov segera mengambil langkah konkret sebagai bentuk komitmen terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dengan segera dilantiknya anggota Komisi Informasi periode 2026–2030, diharapkan fungsi pengawasan terhadap keterbukaan informasi publik di Maluku Utara semakin optimal, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat.
Redaksi: Iswan
