Dugaan Penyimpangan SPPD Rp26,3 Miliar, FORMAPAS Desak Kejati Malut Periksa Ketua DPRD dan Sekwan Ternate

Admin RedMOL
0
TERNATE ,RedMOL.id— Dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan DPRD Kota Ternate kembali menjadi perhatian publik. Anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang mencapai Rp26,3 miliar untuk periode 2024–2025 dipertanyakan Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (FORMAPAS MALUT).

Ketua Umum FORMAPAS MALUT, Riswan Sanun, mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kota Ternate, Rusdi A. Im, dan Sekretaris DPRD (Sekwan), Aldhy Ali.

Menurut Riswan, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan penggunaan anggaran perjalanan dinas yang bersumber dari APBD Kota Ternate tersebut telah sesuai dengan ketentuan dan realisasi di lapangan.

"Kami mempertanyakan adanya dugaan ketidaksesuaian antara dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas dengan pelaksanaan di lapangan. Karena itu, aparat penegak hukum perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh," ujar Riswan.

Ia mengatakan, persoalan yang disoroti tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga menyangkut mekanisme pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik di lingkungan DPRD Kota Ternate.

FORMAPAS MALUT juga meminta agar hasil pemeriksaan nantinya disampaikan secara transparan kepada masyarakat. Menurut Riswan, apabila dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tidak ditemukan persoalan tertentu, perlu dijelaskan secara terbuka mengenai ruang lingkup, objek, serta tahun anggaran yang menjadi fokus pemeriksaan.

"Publik berhak mengetahui apakah dugaan yang sedang disoroti ini merupakan objek pemeriksaan yang sama dengan pemeriksaan BPK atau terdapat aspek lain yang belum diperiksa," katanya.

Berdasarkan data yang disampaikan FORMAPAS MALUT, anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Ternate untuk periode 2024–2025 tercatat sebesar Rp26.396.446.700 atau sekitar Rp26,3 miliar. Anggaran tersebut bersumber dari APBD Kota Ternate dan melekat pada Sekretariat DPRD dengan mekanisme swakelola.

Anggaran tersebut disebut terbagi dalam 66 item belanja, antara lain perjalanan dinas biasa, perjalanan dinas tetap, hingga perjalanan dinas berupa paket meeting dalam kota.

Untuk tahun anggaran 2024, terdapat 34 item perjalanan dinas dengan total alokasi sekitar Rp13.156.355.700. Dari jumlah tersebut, FORMAPAS mencatat 11 item memiliki nilai anggaran rata-rata di atas Rp500 juta.
Sementara pada tahun anggaran 2025, alokasi perjalanan dinas anggota DPRD Kota Ternate disebut mencapai Rp13.240.091.000.

Besarnya anggaran tersebut menjadi alasan FORMAPAS MALUT meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran guna memastikan seluruh penggunaan dana benar-benar sesuai perencanaan, pelaksanaan, serta dokumen pertanggungjawaban.

Riswan menegaskan, pihaknya juga berencana membawa dugaan tersebut ke tingkat nasional dengan melaporkannya kepada Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Langkah itu, kata dia, merupakan bagian dari komitmen FORMAPAS MALUT untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah serta mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).


Redaksi:Arjun

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke RedMOL ID, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!