
HAL- SEL, RedMOL.id — Keberadaan Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Samo, Kecamatan Gane Barat Utara, Mustafadin, dipertanyakan masyarakat. Sejak ditunjuk pada Desember 2025, Mustafadin disebut warga diduga hanya sekitar dua kali berkunjung ke Desa Samo. Rabu 16/09.
Informasi ini perlu segera dijawab karena jabatan Pj Kepala Desa bukan sekadar status administratif. Pejabat yang ditunjuk memiliki tanggung jawab memastikan pemerintahan desa, pelayanan publik, koordinasi perangkat, pembangunan, dan program pemberdayaan tetap berjalan.
Persoalan utamanya bukan semata-mata soal seberapa sering Pj Kades terlihat di desa, tetapi apakah kewajiban pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat benar-benar dijalankan.
Jika dugaan minimnya kehadiran tersebut benar, maka pertanyaan serius patut diarahkan kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. Bagaimana sistem monitoring dan evaluasi terhadap Pj Kepala Desa berjalan selama ini?
Pemkab melalui perangkat daerah terkait dan Kecamatan Gane Barat Utara perlu memastikan apakah terdapat laporan kehadiran, agenda kegiatan, laporan penyelenggaraan pemerintahan, serta evaluasi berkala terhadap Pj Kades Samo.
Perangkat desa dan BPD juga penting dimintai keterangan untuk mengetahui bagaimana pemerintahan berjalan ketika Pj Kades tidak berada di desa, termasuk siapa yang menjalankan pelayanan administrasi dan bagaimana koordinasi pemerintahan dilakukan.
Jika Mustafadin memiliki alasan kedinasan yang menyebabkan dirinya tidak rutin berada di Desa Samo, hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka. Sebaliknya, apabila tidak terdapat alasan resmi dan kondisi tersebut berdampak terhadap pelayanan masyarakat, Pemkab Halsel perlu melakukan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Jangan sampai jabatan Pj Kades hanya berhenti pada surat keputusan dan pelantikan, sementara pengawasan terhadap pelaksanaan tugasnya berjalan tanpa kepastian.
Masyarakat Desa Samo berhak mendapatkan pemerintahan yang aktif, pelayanan yang jelas, dan pejabat yang dapat mempertanggungjawabkan mandatnya.
Kini bola berada di tangan Pemkab Halsel: melakukan verifikasi, membuka hasil monitoring, dan memastikan apakah Pj Kades Samo benar-benar menjalankan tugas atau justru terjadi kekosongan pelayanan pemerintahan di tingkat desa.
Redaksi: IMK
