
Ketua Umum PP Formapas Malut, Riswan Sanun, menegaskan bahwa dugaan penembakan terhadap warga yang disebut terjadi ketika korban sedang melakukan perjalanan bersama istri dan anaknya yang masih berusia delapan bulan merupakan persoalan serius yang harus diusut secara menyeluruh. Apalagi berdasarkan informasi, korban mengalami luka tembak pada tangan kanan setelah tembakan diduga menembus badan mobil yang ditumpanginya.
“Kami mengecam keras segala bentuk dugaan tindakan represif aparat yang mengabaikan keselamatan warga sipil. Senjata api bukan alat untuk mempertontonkan kekuasaan, apalagi untuk menakut-nakuti masyarakat. Jika benar terdapat anggota kepolisian yang menggunakan senjata api secara berlebihan di luar ketentuan hukum, maka tindakan tersebut harus dipertanggungjawabkan secara pidana maupun etik.” tegas Riswan.
Riswan menyoroti adanya dugaan ketimpangan dalam pendekatan penegakan hukum ketika suatu perkara berkaitan dengan kepentingan korporasi. Dugaan pencurian barang milik PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), apabila memang terjadi, harus diproses berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah. Namun, dugaan tindak pidana tersebut tidak boleh dijadikan pembenaran untuk melakukan kekerasan secara sewenang-wenang terhadap siapa pun.
Riswan menegaskan bahwa kepolisian harus menunjukkan keberanian yang sama dalam melindungi hak-hak masyarakat, termasuk masyarakat kecil yang berhadapan dengan kepentingan perusahaan besar.
“Jangan sampai kepolisian terlihat begitu sigap dan keras ketika ada dugaan tindak pidana yang merugikan korporasi, tetapi justru tidak menunjukkan ketegasan yang sama ketika masyarakat diduga menjadi korban tindakan sewenang-wenang aparat. Hukum tidak boleh memiliki dua wajah, keras terhadap rakyat kecil, tetapi kehilangan ketegasan ketika berhadapan dengan dugaan pelanggaran oleh aparat sendiri. Negara tidak boleh membiarkan munculnya kesan bahwa kepentingan korporasi lebih cepat mendapatkan perlindungan daripada keselamatan dan hak asasi manusia,” ujar Riswan.
Menurutnya, kepolisian merupakan institusi negara yang bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, bukan menjadi alat kekuasaan untuk menakut-nakuti warga. Karena itu, dugaan keterlibatan anggota Brimob dalam insiden ini harus diperiksa secara objektif tanpa intervensi, tekanan institusional, ataupun upaya melindungi pihak tertentu.
Riswan juga menilai bahwa dugaan insiden yang melibatkan anggota Brimob Polda Maluku Utara tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan pembinaan internal di lingkungan kepolisian daerah.
Sebagai pimpinan tertinggi Polda Maluku Utara, Kapolda memiliki tanggung jawab institusional untuk memastikan setiap personel menjalankan tugas sesuai hukum, standar operasional prosedur, prinsip profesionalitas dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Kami menilai Kapolda Maluku Utara gagal menunjukkan efektivitas pengawasan terhadap perilaku dan pelaksanaan tugas anggotanya apabila dugaan tindakan represif seperti ini terbukti terjadi. Jabatan Kapolda bukan sekadar posisi struktural, melainkan amanah untuk memastikan tidak ada anggota yang bertindak sewenang-wenang atas nama hukum. Ketika muncul dugaan penggunaan senjata api secara berlebihan, dugaan perampasan telepon seluler, serta tindakan yang dipersoalkan oleh keluarga korban, pimpinan kepolisian harus menjawabnya dengan tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan bahwa perkara sedang diproses,” tegas Riswan.
Riswan menyampaikan kritik keras terhadap dugaan penggunaan kekuatan bersenjata dalam peristiwa tersebut. Apabila benar tembakan dilepaskan ke arah kendaraan yang ditumpangi warga sipil hingga menyebabkan korban terluka, maka tindakan itu harus diuji secara serius berdasarkan aturan penggunaan senjata api dan prinsip kebutuhan serta proporsionalitas.
“Kami tidak ingin melihat wajah penegakan hukum yang justru menyerupai perilaku premanisme jalanan, mengejar, menakut-nakuti, lalu diduga melepaskan tembakan terhadap masyarakat. Jika dugaan ini terbukti, tindakan tersebut merupakan pengkhianatan terhadap mandat kepolisian sebagai pelindung masyarakat.” kata Riswan.
Ia menegaskan, kewenangan menggunakan senjata api merupakan kewenangan luar biasa yang dibatasi oleh hukum dan prosedur yang ketat. Dugaan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana tidak otomatis menghapus haknya atas keselamatan, perlakuan manusiawi, dan proses hukum yang adil.
Riswan juga meminta agar dugaan perampasan telepon seluler milik korban oleh anggota intel Brimob berinisial O diperiksa secara terpisah dan menyeluruh. Apabila ditemukan bukti adanya perampasan atau tindakan melawan hukum lainnya, pihak yang bertanggung jawab harus dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas persoalan tersebut, PP Formapas Malut mendesak Kapolri agar jangan memandang perkara ini sebagai persoalan internal biasa. Dugaan kekerasan yang melibatkan aparat bersenjata menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan harus ditangani dengan standar akuntabilitas yang tinggi.
Riswan menegaskan bahwa penanganan perkara tidak boleh berhenti pada pemeriksaan etik apabila bukti-bukti menunjukkan adanya dugaan tindak pidana.
“Kami mendesak Kapolri segera mengevaluasi Kapolda Maluku Utara. Evaluasi ini penting untuk menilai efektivitas pengawasan, pembinaan dan tanggung jawab kepemimpinan dalam memastikan seluruh anggota menjalankan tugas sesuai hukum.
Apabila ditemukan kelalaian serius atau kegagalan pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan, Kapolri harus mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mempertimbangkan pencopotan dari jabatan. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban, sementara evaluasi terhadap pimpinan hanya menjadi wacana,” tegasnya.
Menurut Formapas Malut, penegakan hukum yang berintegritas tidak diukur dari seberapa cepat aparat mengejar orang yang diduga melakukan tindak pidana, tetapi juga dari kesediaan institusi menindak anggotanya sendiri ketika terdapat dugaan pelanggaran.
Editor/Redaksi:Arjun
