
Merespons perhatian Presiden terhadap dugaan manipulasi laporan produksi dan ekspor hasil tambang, PP Formapas Malut mendesak Kementerian ESDM dan Kapolda Maluku Utara agar mengambil langkah konkret, tegas dan terukur untuk mengusut dugaan praktik underinvoicing dalam aktivitas pertambangan di wilayah Maluku Utara.
Ketua Umum PP Formapas Malut, Riswan Sanun, menegaskan bahwa perhatian Presiden terhadap praktik manipulasi pelaporan hasil tambang harus menjadi momentum bagi Kementerian ESDM dan aparat penegak hukum, khususnya Polda Maluku Utara, untuk memperkuat pengawasan dan menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum di sektor pertambangan.
“Kami mendukung sikap Presiden Prabowo Subianto yang memberikan perhatian serius terhadap praktik underinvoicing di sektor pertambangan. Kami mendesak Kementerian ESDM dan Kapolda Maluku Utara agar segera mengambil langkah penegakan hukum terhadap dugaan praktik manipulasi pelaporan produksi maupun penjualan hasil tambang yang berpotensi merugikan keuangan dan perekonomian negara.” tegas Riswan.
Menurut Riswan, Maluku Utara merupakan salah satu daerah yang memiliki kekayaan sumber daya mineral dan aktivitas pertambangan yang signifikan. Kondisi tersebut menuntut pengawasan yang serius agar pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan hukum serta memberikan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat daerah.
Ia menilai, apabila terdapat perusahaan yang sengaja melaporkan volume produksi, jumlah pengiriman, atau nilai penjualan hasil tambang lebih rendah daripada keadaan sebenarnya untuk menghindari kewajiban kepada negara, praktik tersebut harus ditelusuri secara serius dan harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai kekayaan alam Maluku Utara dikeruk dalam jumlah besar, tetapi pelaporan produksi dan nilai penjualannya tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Jika praktik semacam ini terjadi dan terbukti melanggar hukum, negara berpotensi kehilangan penerimaan yang seharusnya menjadi haknya. Karena itu, Kementerian ESDM dan Kapolda Maluku Utara harus memastikan persoalan ini mendapat perhatian serius,” ujarnya.
Riswan menegaskan bahwa penanganan dugaan underinvoicing tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif semata. Pemerintah dan Aparat penegak hukum perlu menelusuri kesesuaian data produksi tambang, dokumen pengangkutan, volume pengiriman, laporan penjualan, dokumen ekspor apabila, serta kewajiban pembayaran royalti dan penerimaan negara lainnya.
Menurutnya, koordinasi dengan instansi teknis terkait diperlukan untuk memastikan apakah terdapat selisih antara volume produksi yang sebenarnya, jumlah mineral yang diangkut, dan angka yang dilaporkan oleh perusahaan.
“Kami meminta Kementerian ESDM dan Kapolda Maluku Utara melakukan penelusuran secara profesional, transparan dan menyeluruh. Periksa kesesuaian data produksi dengan dokumen pengangkutan dan penjualan hasil tambang. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, segera lakukan penyelidikan sesuai kewenangan dan tindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat. Jangan ada pembiaran dan jangan ada pihak yang kebal hukum.” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara objektif tanpa pandang bulu, baik terhadap perusahaan maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik manipulasi pelaporan hasil pertambangan.
Menurut Riswan, langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan tidak hanya berorientasi pada keuntungan korporasi, tetapi juga memenuhi kewajiban kepada negara serta memperhatikan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan daerah.
Lebih lanjut, Riswan menyampaikan bahwa persoalan dugaan underinvoicing harus menjadi perhatian bersama, mengingat praktik manipulasi pelaporan hasil tambang, apabila terbukti terjadi, dapat berdampak pada penerimaan negara, tata kelola pertambangan, dan keadilan dalam pemanfaatan sumber daya alam.
Ia menegaskan, dukungan terhadap sikap Presiden Prabowo bukan sekadar pernyataan politik, melainkan harus diwujudkan melalui tindakan nyata aparat penegak hukum di daerah.
“Presiden sudah memberikan perhatian terhadap persoalan ini. Sekarang kami meminta Kemeterian ESDM dan Kapolda Maluku Utara serta pihak terkait agar menunjukkan komitmen yang sama melalui langkah konkret. Jangan hanya menunggu persoalan menjadi sorotan nasional baru dilakukan penindakan. Pengawasan dan penegakan hukum harus berjalan secara konsisten,” kata Riswan.
PP Formapas Malut, mendorong agar dugaan praktik underinvoicing di sektor pertambangan Maluku Utara ditangani secara serius, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan mengedepankan pembuktian hukum.
“Kami tegaskan, apabila ada perusahaan yang terbukti memanipulasi laporan produksi atau penjualan hasil tambang demi menghindari kewajiban kepada negara, maka harus ditindak tegas sesuai hukum. Kapolda Maluku Utara harus memastikan bahwa hukum tidak berhenti pada masyarakat kecil, tetapi juga ditegakkan terhadap korporasi dan siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran. Kekayaan alam Maluku Utara adalah aset bangsa, bukan ruang untuk memperkaya diri dengan merugikan negara,” tutup Riswan.
PP Formapas Malut menegaskan komitmennya untuk terus mengawal tata kelola pertambangan di Maluku Utara agar berjalan secara transparan dan berkeadilan, demi melindungi kepentingan negara serta kesejahteraan masyarakat.
Editor/Redaksi:Arjun
