Dugaan Skandal Perselingkuhan Anggota DPRD Haltim Latif Mole Berujung Kehamilan, Arshyl Made: Publik Soroti Etika Wakil Rakyat

Admin RedMOL
0
Jakarta,RedMOL.id— Dugaan skandal perselingkuhan yang melibatkan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Latif Mole, menjadi perhatian publik. Anggota legislatif tersebut diduga memiliki hubungan dengan seorang perempuan yang diketahui masih berstatus sebagai istri orang lain.

Dugaan tersebut mencuat setelah adanya informasi dan keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui persoalan tersebut. Dalam perkembangan isu yang beredar, perempuan tersebut disebut mengalami kehamilan yang diduga berkaitan dengan anggota DPRD Halmahera Timur tersebut.

Persoalan ini kemudian menuai sorotan karena sosok yang disebut dalam dugaan tersebut merupakan seorang pejabat publik yang memiliki tanggung jawab moral serta mandat untuk mewakili kepentingan masyarakat.

Tokoh muda Haltim, Arshyl Made, menilai setiap dugaan yang menyangkut perilaku dan integritas pejabat publik perlu mendapatkan perhatian serius, terutama apabila persoalan tersebut berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.

«“Pejabat publik harus memberikan contoh dalam menjaga integritas, moralitas, dan tanggung jawab sosial. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran etik harus diperiksa secara objektif dan transparan,” ujar Arshyl Made.»

Menurutnya, persoalan tersebut tidak semata-mata dapat dipandang sebagai urusan pribadi apabila yang bersangkutan merupakan pejabat yang memperoleh mandat dari masyarakat. Status sebagai anggota DPRD, kata dia, melekat dengan tanggung jawab menjaga kehormatan lembaga dan kepercayaan publik.

“Ketika seseorang menjadi wakil rakyat, perilaku dan tindakannya juga menjadi bagian dari perhatian publik. Bukan berarti ranah pribadi harus diintervensi, tetapi apabila ada dugaan yang berkaitan dengan pelanggaran etik dan berdampak terhadap citra lembaga, tentu harus ada mekanisme yang dapat ditempuh,” tegasnya.

Arshyl juga mendorong agar pihak-pihak yang memiliki kewenangan, termasuk Badan Kehormatan DPRD, dapat mencermati informasi tersebut sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku apabila terdapat laporan atau pengaduan resmi.

Ia menekankan pentingnya prinsip praduga tak bersalah. Menurutnya, klarifikasi dan pemeriksaan harus dilakukan secara adil sehingga persoalan tidak berkembang menjadi penghakiman sepihak berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Yang kita dorong adalah transparansi dan pemeriksaan secara objektif. Jika memang tidak benar, maka harus dijelaskan secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran etik, harus ada langkah sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Sorotan terhadap dugaan tersebut juga dinilai menjadi momentum bagi DPRD Halmahera Timur untuk memperkuat komitmen terhadap kode etik dan kehormatan lembaga legislatif. Kepercayaan masyarakat, menurut Arshyl, merupakan modal penting yang harus dijaga oleh setiap anggota DPRD.

“Wakil rakyat bukan hanya dituntut bekerja dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, tetapi juga harus mampu menjaga kehormatan diri dan lembaga yang diwakilinya,” pungkas Arshyl.


Redaksi:Arjun

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke RedMOL ID, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!