
SOFIFI, RedMOL.id — Renovasi kediaman dinas Gubernur Maluku Utara senilai Rp8,85 miliar menjadi sorotan. Proyek yang bersumber dari DAU Tahun Anggaran 2025 dan dikerjakan secara swakelola tersebut tercantum memiliki waktu pelaksanaan 90 hari kalender, 5 Mei–2 Agustus 2025.
Namun, hingga melewati batas waktu tersebut, pekerjaan fisik masih berlangsung. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan dan pertanggungjawaban proyek. Kamis 03/09.
Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, sebelumnya juga mengakui pekerjaan belum selesai.
“Saya sudah lihat langsung di lapangan, pekerjaan belum selesai. Kita sudah tegur kepala dinas dan seluruh jajaran agar mempercepat pelaksanaan kegiatannya,” kata Sarbin, dikutip dari Malut Post, Selasa (12/8/2025).
Selain persoalan keterlambatan, penggunaan sejumlah material yang didatangkan dari luar daerah juga dipertanyakan. Padahal, Maluku Utara memiliki potensi material dan pelaku usaha lokal yang dapat diberdayakan.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara diminta terbuka menjelaskan progres pekerjaan, realisasi anggaran, alasan keterlambatan, serta dasar penggunaan material dari luar daerah.
Dengan anggaran mencapai Rp8,85 miliar, publik berhak memastikan proyek tersebut berjalan efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Redaksi : Iswan
